Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendatangi dua anak yang
ditelantarkan ibu kandungnya, Marsel (3) dan Soni (16) di Rumah Singgah Dinas
Sosial Kota Tangerang, Jalan Iskandar Muda No. 1, Bendung Pintu Air Sepuluh,
Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (5/1/2017).
Khofifah yang datang dengan membawa buah-buahan, mainan dan makanan terlihat
sedih saat melihat kondisi Marsel yang sangat memprihatinkan. Meski kakak
Marsel, Soni masih sehat, namun Marsel membutuhkan terapi untuk fisiknya, guna
mengoptimalkan fungsi motoriknya. (m.liputan6.com)
Ada pula kisah seorang anak bernama Al, bocah lima tahun yang menyandang
keterbatasan fisik yang diduga menjadi korban penganiayaan ibunya dan kini
terpaksa harus tinggal di Panti Sosial di Cipayung, jakarta Timur.
(m.liputan6.com)
Kisah dan kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orangtua kandungnya
sendiri tentu bukan sesuatu yang asing lagi di telinga kita. Selain dua contoh
kasus di atas, tentu masih banyak sederetan kasus dan kisah memilukan lainnya,
entah yang sampai ke telinga kita ataupun yang masih belum kita ketahui.
Mungkin sering terbesit di kepala kita mengapa semua itu bisa terjadi?
Mengapa dengan mudahnya seorang ayah bahkan seorang ibu yang telah mengandung
dan melahirkan anaknya dengan susah payah sanggup menelantarkan anak kandungnya
sendiri. Terkadang kita miris menyaksikan banyaknya kejadian tersebut. Tetapi
belum ada solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.
Sebenarnya bila kita cermati dengan akal sehat tidak ada satu orangtua pun
di dunia ini (khususnya ibu) yang mau menelantarkan anak kandungnya begitu
saja. Bahkan hewan pun yang hanya memiliki insting, tidak ada yang begitu
melahirkan anaknya lalu ditinggal begitu saja. Apalagi manusia, yang oleh Allah
diberikan potensi berupa akal dan hati nurani. Lalu dimana salahnya hingga
terjadi hal-hal yang demikian tersebut?
Seorang muslim dan muslimah yang menikah dengan visi dan misi mulia untuk
membangun rumah tangga sesuai perintah Allah dan tuntunan Rasulullah tentu
tidak akan berbuat demikian. Melahirkan anak yang akan menjadi bala tentara
islam dan pembangun peradaban islam yang mulia. Berbeda dengan orangtua yang di
masa pra nikah hanya memikirkan kesenangan sesaat dan tidak punya visi dan misi
yang jelas ketika menikah. Mereka tidak punya gambaran dan ilmu tentang
bagaimana hidup berumahtangga dan memiliki anak. Sehingga tatkala mereka
diguncang oleh sebuah permasalahan, maka dengan mudahnya mereka berpikir untuk
kabur, meninggalkan pasangan hidupnya bahkan sampai menelantarkan anaknya.
Ketika diantara mereka ada yang didera kesulitan ekonomi misalnya, mereka
tidak bisa menyikapinya dengan benar dan sesuai tuntunan islam karena mereka
jauh dari nilai-nilai keislaman yang hakiki.
Kemudian dari pemerintah negeri ini pun menegaskan bahwa pendidikan
pranikah dinilai sangat penting sebagai salah satu usaha untuk mencegah
terjadinya kasus penelantaran anak. Meski dari pernyataan Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa bahwa pihaknya telah memaksimalkan program tersebut,
buktinya belum ada perubahan yang signifikan terhadap kasus-kasus penelataran
anak yang dilakukan oleh orangtua.
Pemerintah masih menempatkan diri sebagai pemadam
kebakaran yang bertindak setelah adanya korban. Masih banyaknya para ibu yang
bekerja dan terpaksa bekerja keluar rumah, meninggalkan anak-anaknya demi
memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarganya. Lapangan pekerjaan yang sangat
kurang bahkan saat ini dikuasai oleh Asing dan Aseng pun membawa permasalahan
yang semakin pelik pada kaum laki-laki hingga mereka kalah bersaing dan tidak
bisa bekerja untuk mencari nafkah keluarganya. Tidak adanya pembinaan oleh
negara bahwa ketika ada orangtua yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya,
maka kerabat terdekat yang mumpuni wajib memberikan bantuan ekonomi untuk
mereka. Negara saat ini belum memiliki upaya terintegrasi mewujudkan
perlindungan agar tidak ada anak terlantar karena keluarga kesulitan ekonomi,
buruknya pola asuh dan tidak ada tanggung jawab dari orangtua dan kerabat.
Pendidikan pra nikah yang digagas pun tidak memadai untuk mewujudkan
tanggungjawab dan kemampuan pola asuh. Hal itu karena pendidikan tersebut tidak
berdasarkan islam dan tidak mengacu kepada islam. Harusnya dilakukan penyiapan
secara sistemik melalui sistem pendidikan, ekonomi dan pemberlakuan sanksi yang
dapat menyokong ketahanan keluarga sehingga terjaga pula lah generasi-generasi
islam yang mampu mewujudkan kembali peradaban islam yang mulia. Dan itu hanya
bisa dilakukan apabila negara dalam pelaksanaannya melakukannya dengan sistem
islam secara kaffah.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar