Sabtu, 29 April 2017

Solusi kasus penelantaran anak perlu peran negara

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendatangi dua anak yang ditelantarkan ibu kandungnya, Marsel (3) dan Soni (16) di Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang, Jalan Iskandar Muda No. 1, Bendung Pintu Air Sepuluh, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (5/1/2017). Khofifah yang datang dengan membawa buah-buahan, mainan dan makanan terlihat sedih saat melihat kondisi Marsel yang sangat memprihatinkan. Meski kakak Marsel, Soni masih sehat, namun Marsel membutuhkan terapi untuk fisiknya, guna mengoptimalkan fungsi motoriknya. (m.liputan6.com)
Ada pula kisah seorang anak bernama Al, bocah lima tahun yang menyandang keterbatasan fisik yang diduga menjadi korban penganiayaan ibunya dan kini terpaksa harus tinggal di Panti Sosial di Cipayung, jakarta Timur. (m.liputan6.com)
Kisah dan kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri tentu bukan sesuatu yang asing lagi di telinga kita. Selain dua contoh kasus di atas, tentu masih banyak sederetan kasus dan kisah memilukan lainnya, entah yang sampai ke telinga kita ataupun yang masih belum kita ketahui.
Mungkin sering terbesit di kepala kita mengapa semua itu bisa terjadi? Mengapa dengan mudahnya seorang ayah bahkan seorang ibu yang telah mengandung dan melahirkan anaknya dengan susah payah sanggup menelantarkan anak kandungnya sendiri. Terkadang kita miris menyaksikan banyaknya kejadian tersebut. Tetapi belum ada solusi yang bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas.
Sebenarnya bila kita cermati dengan akal sehat tidak ada satu orangtua pun di dunia ini (khususnya ibu) yang mau menelantarkan anak kandungnya begitu saja. Bahkan hewan pun yang hanya memiliki insting, tidak ada yang begitu melahirkan anaknya lalu ditinggal begitu saja. Apalagi manusia, yang oleh Allah diberikan potensi berupa akal dan hati nurani. Lalu dimana salahnya hingga terjadi hal-hal yang demikian tersebut?
Seorang muslim dan muslimah yang menikah dengan visi dan misi mulia untuk membangun rumah tangga sesuai perintah Allah dan tuntunan Rasulullah tentu tidak akan berbuat demikian. Melahirkan anak yang akan menjadi bala tentara islam dan pembangun peradaban islam yang mulia. Berbeda dengan orangtua yang di masa pra nikah hanya memikirkan kesenangan sesaat dan tidak punya visi dan misi yang jelas ketika menikah. Mereka tidak punya gambaran dan ilmu tentang bagaimana hidup berumahtangga dan memiliki anak. Sehingga tatkala mereka diguncang oleh sebuah permasalahan, maka dengan mudahnya mereka berpikir untuk kabur, meninggalkan pasangan hidupnya bahkan sampai menelantarkan anaknya.
Ketika diantara mereka ada yang didera kesulitan ekonomi misalnya, mereka tidak bisa menyikapinya dengan benar dan sesuai tuntunan islam karena mereka jauh dari nilai-nilai keislaman yang hakiki.
Kemudian dari pemerintah negeri ini pun menegaskan bahwa pendidikan pranikah dinilai sangat penting sebagai salah satu usaha untuk mencegah terjadinya kasus penelantaran anak. Meski dari pernyataan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bahwa pihaknya telah memaksimalkan program tersebut, buktinya belum ada perubahan yang signifikan terhadap kasus-kasus penelataran anak yang dilakukan oleh orangtua.
Pemerintah masih menempatkan diri sebagai pemadam kebakaran yang bertindak setelah adanya korban. Masih banyaknya para ibu yang bekerja dan terpaksa bekerja keluar rumah, meninggalkan anak-anaknya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan keluarganya. Lapangan pekerjaan yang sangat kurang bahkan saat ini dikuasai oleh Asing dan Aseng pun membawa permasalahan yang semakin pelik pada kaum laki-laki hingga mereka kalah bersaing dan tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah keluarganya. Tidak adanya pembinaan oleh negara bahwa ketika ada orangtua yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, maka kerabat terdekat yang mumpuni wajib memberikan bantuan ekonomi untuk mereka. Negara saat ini belum memiliki upaya terintegrasi mewujudkan perlindungan agar tidak ada anak terlantar karena keluarga kesulitan ekonomi, buruknya pola asuh dan tidak ada tanggung jawab dari orangtua dan kerabat. Pendidikan pra nikah yang digagas pun tidak memadai untuk mewujudkan tanggungjawab dan kemampuan pola asuh. Hal itu karena pendidikan tersebut tidak berdasarkan islam dan tidak mengacu kepada islam. Harusnya dilakukan penyiapan secara sistemik melalui sistem pendidikan, ekonomi dan pemberlakuan sanksi yang dapat menyokong ketahanan keluarga sehingga terjaga pula lah generasi-generasi islam yang mampu mewujudkan kembali peradaban islam yang mulia. Dan itu hanya bisa dilakukan apabila negara dalam pelaksanaannya melakukannya dengan sistem islam secara kaffah.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENGAMBIL PERAN

Penderitaan dan kesusahan yang demikian berat telah dijalani rasulullah dan para sahabat ra dalam memperjuangkan Islam. Sekarang kita hanya...